SURABAYA– Dugaan adanya salah tangkap terhadap diduga pelaku narkoba dilakukan oleh anggota Reskoba Polda Riau di Surabaya. Dalam pelaksanaan juga dibackup oleh anggota Polsek Genteng yang kini digugat di Pengadilan Negri (PN) Surabaya oleh dua orang.
Kapolsek Genteng dan Kanit Reskrim serta beberapa pejabat Polda Riau hingga Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo digugat oleh A. Zainuri dan Dedi, keduanya warga Pamekasan Madura.
Melalui Kuasa Hukum MOH. Taufik, S.I.KOM., S.H., M.H. menjelaskan, penggugat yakni Zainuri dan Dedi mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada, Kapolsek Genteng, Surabaya dan Kanit Reskrim Polsek Genteng yakni tergugat I dan II.
Selain itu, Kapolda Riau, Dirnarkoba Riau, Kasubdit Narkoba Riau, Panit, Propam hingga Kapolri juga sebagai tergugat. Turut tergugat, Surabaya suites Hotel Plaza Boulevard.
“Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan bukti-bukti, dengan ini Penggugat mengajukan gugatan wanprestasi kepada Tergugat, dan Sidang perdana akan digelar Selasa, 03/6/2025 ini hari,” kata M. Taufik.
Gugatan ini diajukan berawal pada Kamis, 24 April 2025 sekira pukul 10.30 Wib, telah dilakukan penangkapan yang dilakukan oleh tergugat V kepada Penggugat II didaerah Terminal Bungurasih atas dugaan tindak Pidana Narkotika dan penangkapan di Surabaya Suites Hotel tanpa ditunjukkan surat tugas maupun surat perintah penangkapan kepada Penggugat.
Bahwa terhadap Penggugat I dalam penangkapan yang dilakukan oleh TERGUGAT V tidak adanya surat Perintah Penangkapan, sebagaimana Pasal 1 angka 20 KUHAP Jo. Pasal 18 KUHAP.
Seharusnya sesuai pasal 1, Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
“Dalam pasal 2, hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat. Pasal 3, Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan,” imbuh Kuasa Hukum penggugat.
Lanjut Taufik, disisi lain, Surat Perintah Pelepasan Penangkapan terhadap Penggugat I, sebagaimana Surat Perintah Pelepasan Penangkapan Nomor: SPPT/30/IV/RES.4.2./2025/Ditresnarkoba dalam pertimbangannya menyebutkan
“bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap seseorang yang telah ditangkap, dan kepentingan pemeriksaan sudah selesai serta tidak perlu ditahan dikarenakan tidak cukup bukti atau tidak adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan,
sehingga atas perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat V Terhadap Penggugat II patut diduga sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Setelah dilakukan Penangkapan terhadap Penggugat I dan II, lalu dilakukan penyekapan oleh Tergugat V c.q Tergugat VI di kamar Hotel dan Penangkapan yang dilakukan oleh Tergugat V terhadap Penggugat II berdasarkan surat Perintah Penangkapan Nomor: SP Kap/132/IV/RES.4.2./2025/RIAU/Ditresnarkoba, tidak adanya surat Perintah Penangkapan.
Dalam penyekapan tersebut kedua Penggugat juga diduga dianiaya dengan cara tangan di borgol ke belakang dan kaki dilakban, dimasukkan kedalam lemari didalam kamar hotel.
“Penggugat juga mengaku mengalami kekerasan fisik dengan ditampar atau penganiayaan secara psikis dengan pengancaman penyetruman guna mengakui perbuatan yang tidak dilakukan oleh para penggugat,” tambah M. Taufik.
Bahwa semua perbuatan Tergugat, selain melanggar sebagaimana diatur dalam Poin 4 juga melanggar Pasal 10 ayat 2 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 yang sanksinya dapat berupa sanksi administratif dan/atau Dipecat PTDH.
Atas kejadian tersebut Penasehat Hukum kedua Penggugat melaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau Pengeroyokan serta dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Tergugat. .Namun hingga gugatan ini dilayangkan belum ada tindak lanjut apapun.
Tindakan para tergugat yang melakukan proses hukum terhadap dua Penggugat telah melanggar asas due process of law, dengan tidak adanya proses hukum yang adil dan tidak diberikan kesempatan kepada penggugat untuk menghubungi keluarga dan/atau Penasehat hukum sebagaimana diatur dalam 57 ayat (1) KUHP.
Kedua Penggugat yang karena perbuatan para tergugat melakukan penangkapan dan penahanan yang tidak terbukti secara sah atas tidak cukupnya bukti berdasarkan Surat Perintah Pelepasan Penangkapan Nomor: SPPT/29/IV/RES.4.2./2025/Ditresnarkoba dan Surat Perintah Pelepasan Penangkapan Nomor : SPPT/29/IV/RES.4.2./2025/Ditresnarkoba maka akan mengajukan ganti rugi atas perbuatan yang timbul.
Atas kejadian tersebut, kedua Penggugat mengalami kerugian Materiil setiap orangnya senilai Rp. 100.000.000, atas biaya penanganan perkara selama proses hukum yang timbul serta mengalami kerugian Imateriil setiap orangnya dikali dengan jumlah hari senilai Rp. 1.000.000.000.
Atas terkait kejadian tersebut di atas, awak media mencoba mengkonfirmasi Kapolsek Genteng yaitu AKP Grandika mengatakan, Senin (02/06/2025), jika memang ada kegiatan dari Satresnarkoba Polda Riau di Surabaya dan pelaksanaan pemeriksaan juga di Surabaya.
"Namun Kapolsek membantah jika ikut membackup dalam proses penangkapan. Polsek tidak backup atau ikut dalam penangkapan," ulasnya.
Perlu untuk di ketahui, sambung AKP Grandika, Kami cuma meminjamkan ruangan untuk interogasi.Jadi terkait gugatan tersebut sebetulnya kami tidak ada sangkut pautnya,” tutup Kapolsek Genteng di hadapan awak media.
Bersambung...........
(TIM)
dibaca
0 Komentar