SURABAYA – Kepolisian Sektor (Polsek) Wonokromo, Surabaya, tengah menjadi sorotan tajam menyusul dugaan praktik "tangkap-lepas" dalam penanganan kasus judi online pada Selasa, 12 November 2025. Tiga terduga pelaku yang diamankan dikabarkan hanya ditahan selama enam jam dan kemudian dilepaskan tanpa proses hukum yang jelas, diduga kuat setelah adanya pungutan liar (pungli) sebagai syarat pembebasan.
Ketiga terduga pelaku, yang diidentifikasi berinisial Slamet, Viky Thor Rifian, dan Rohman, diamankan oleh petugas Polsek Wonokromo sekitar pukul 15.00 WIB atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas perjudian daring.
Namun, yang mengejutkan, hanya berselang enam jam tepatnya pukul 21.00 WIB di hari yang sama ketiganya dilaporkan telah dibebaskan. Pembebasan kilat ini terjadi tanpa adanya penetapan tersangka, penahanan resmi, atau rilis resmi terkait penghentian pemeriksaan atau proses hukum yang sah.
Keluarga terduga pelaku memberikan keterangan yang mengarah pada dugaan praktik "tebusan" atau pungutan tidak resmi. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa setiap terduga diwajibkan menyetor sejumlah Rp7.500.000,- sebagai syarat agar tidak diproses hukum.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka total dana yang diduga berpindah tangan dalam pembebasan tiga orang tersebut mencapai Rp22.500.000,-.
Peristiwa penangkapan singkat yang diikuti pembebasan cepat, ditambah dengan dugaan pungutan tanpa dasar hukum, menimbulkan pertanyaan besar mengenai profesionalitas aparat dan transparansi proses penyidikan di Polsek Wonokromo.
Kasus ini dinilai mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap prosedur penegakan hukum dan Kode Etik Kepolisian. Dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas yang terlibat juga berpotensi melanggar Pasal 368 dan 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa ini mendesak agar segera mendapatkan perhatian serius dari institusi pengawas internal seperti Propam Polri dan Polrestabes Surabaya, serta instansi pengawas eksternal. Hal ini penting untuk memastikan adanya penegakan hukum yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik jual-beli perkara di tubuh kepolisian.
Motif di balik pelepasan cepat dan pungutan tidak tercatat ini kini menjadi fokus utama yang menanti penjelasan resmi dari pihak berwenang.
(Red)
dibaca

0 Komentar